216 Desa di Garut Siap Gelar Pilkades Serentak
Garut Toleran - Kabupaten Garut siap menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 216 desa secara serentak dalam waktu bersamaan pada 21 Mei 2015 ini.
Bukan hanya Pemkab Garut, khususnya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait serta pemerintahan kecamatan, dan desa yang dibuat sibuk. Masyarakat di desa yang akan digelar Pilkades juga.
Pengamanan pun menjadi perhatian khusus. Apalagi, Pilkades Serentak gelombang pertama di 2015 tersebut merupakan kejadian kali pertama dalam sejarah pemerintahan di Kabupaten Garut.
Insya Allah. Kita sudah siapkan berbagai hal. Termasuk beberapa hal menyangkut kerawanan selama Pilkades Serentak yang harus diantisipasi, kata Wabup Garut Helmi Budiman, didampingi Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Garut Teddi Iskandar, Kamis (12/3/15).
Sesuai tahapan, sejak dua hari lalu, desa-desa yang akan menggelar Pilkades Serentak sibuk melakukan pembentukan Panitia Pemilihan Kades oleh masing-masing Badan Perwakilan Desa (BPD).
Menurut Teddi, kendati diikuti ratusan desa, serta pengumuman dan pendaftaran bakal calon (balon) kades baru dibuka pada 27 Maret hingga 9 April mendatang, dalam Pilkades Serentak gelombang pertama itu tak ada satu pun calon atau balon kades incumbent atau petahana.
Akibatnya tak ada keharusan bagi balon untuk mengajukan cuti saat mendaftarkan diri, kendati sebelumnya merupakan kades di desa bersangkutan.
Dari sebanyak 216 desa peserta Pilkades Serentak itu, sebanyak 211 desa di antaranya diketahui jabatan kadesnya telah berakhir. Sedangkan 5 desa lainnya memohon dimasukkan dalam Pilkades Serentak gelombang pertama 2015 sebab jabatan kadesnya kosong karena berbagai hal.
Baik karena kadesnya meninggal dunia, maupun kadesnya terkena kasus hukum yang mengharuskan ada pergantian kades.
Jadi tak ada kades incumbent. Dan Pilkades Serentak di Garut ini mungkin paling banyak se-Indonesia dibandingkan daerah lain, ujarnya.
Sebanyak 216 desa peserta Pilkades Serentak itu sendiri tersebar di 40 dari 42 kecamatan yang ada di Kabupaten Garut. Hanya dua kecamatan tak menggelar Pilkades Serentak, yakni Kecamatan Garut Kota, dan Kecamatan Cibalong.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Erwin Riyanto Nugraha menambahkan, biaya Pilkades sendiri ditetapkan sebesar Rp5.000 per hak pilih. Sehingga total biaya dibutuhkan untuk pelaksanaan Pilkades Serentak di 216 desa itu mencapai sekitar Rp4,9 miliar. Dengan asumsi, total jumlah hak pilih dalam Pilkkades Serentak mencapai sekitar 990.000 orang.
Anggaran ini disalurkan melalui bantuan keuangan pemerintah desa, dan ini di luar kebutuhan biaya pengamanan. Menyangkut keamanan itu ada di instansi lain, kata Erwin.
Pelaksanaan Pilkades Serentak sendiri telah diatur dalam Peraturan Bupati Garut Nomor 113 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kades, sebagai penjabaran atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
sumber: http://www.inilahkoran.com/
Tidak ada komentar