Guntur-Kamojang-Papandayan Jadi Taman Nasional
Garut Toleran - Kawasan hutan Cagar Alam (CA) Gunung Papandayan, Kamojang, dan CA Gunung Guntur tidak akan lama lagi berubah status menjadi Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK).
KPHK merupakan Kawasan Pengelolaan Hutan yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri dari kawasan hutan konservasi, atau dulu dikenal dengan istilah Taman Nasional.
Perubahan status tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan RI Nomor 984/Menhut-II/2013 tertanggal 27 Desember 2013. Menurut SK tersebut, kawasan hutan masuk KPHK Guntur-Kamojang-Papandayan memiliki areal seluas 15.318 hektare, meliputi Kabupaten Garut, dan Kabupaten Bandung.
Dengan perubahan status itu, kawasan hutan gunung Guntur, Kamojang, dan Papandayan tidak lagi berada dalam pengelolaan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat melainkan lembaga tersendiri dibentuk Pemerintah Pusat.
Indikasi segera terbentuknya KPHK Guntur-Kamojang-Papandayan tersebut diperlihatkan dengan kehadiran enam petugas terkait yang didrop Pemerintah Pusat sejak sekitar tiga pekan lalu.
Seperti diakui Kepala Seksi Wilayah V Garut pada BBKSDA Jabar Toni Ramdhani melalui Kepala Resort Kamojang Timur Asep Rosyana.
Memang sudah ada enam petugas didrop langsung pusat. Untuk sementara kantornya ikut dulu di kantor Kasi Wilayah V Garut. Tapi secara resmi KPHK-nya belum terbentuk karena mesti terbentuk dulu struktur lembaganya, misalnya UPT, terang Asep Rosyana, Jumat (3/4/2015).
Menurutnya, terbentuknya KPHK Guntur-Kamojang-Papandayan selain bertujuan lebih memaksimalkan pengelolaan kawasan hutan secara efisien dan lestari, juga menandakan bila Kabupaten Garut ditambah sebagian wilayah Kabupaten Bandung merupakan catchment area atau daerah resapan air.
KPHK Guntur-Kamojang-Papandayan sendiri semula di bawah pengelolaan Seksi Wilayah V Garut BBKSDA Jabar terdiri atas zona Resort Papandayan, dan Resort Guntur-Kamojang. Meliputi 9 wilayah administrasi kecamatan di Kabupaten Garut yakni Kecamatan Cikajang, Pamulihan, Pamulihan, Cisurupan, Sukaresmi, Pasirwangi Samarang, Tarogong Kaler, Banyuresmi, dan Leles. Serta tiga wilayah administrasi kecamatan di Kabupaten Bandung, yakni Kecamatan Ibun, Kertasari, Pacet, dan Majalaya.
Soal perubahan status kawasan hutan Papandayan, Kamojang, Guntur ini sudah kita beritahukan ke Pemkab Garut, imbuh Asep.
http://www.garutkab.go.id/
KPHK merupakan Kawasan Pengelolaan Hutan yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri dari kawasan hutan konservasi, atau dulu dikenal dengan istilah Taman Nasional.
Perubahan status tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan RI Nomor 984/Menhut-II/2013 tertanggal 27 Desember 2013. Menurut SK tersebut, kawasan hutan masuk KPHK Guntur-Kamojang-Papandayan memiliki areal seluas 15.318 hektare, meliputi Kabupaten Garut, dan Kabupaten Bandung.
Dengan perubahan status itu, kawasan hutan gunung Guntur, Kamojang, dan Papandayan tidak lagi berada dalam pengelolaan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat melainkan lembaga tersendiri dibentuk Pemerintah Pusat.
Indikasi segera terbentuknya KPHK Guntur-Kamojang-Papandayan tersebut diperlihatkan dengan kehadiran enam petugas terkait yang didrop Pemerintah Pusat sejak sekitar tiga pekan lalu.
Seperti diakui Kepala Seksi Wilayah V Garut pada BBKSDA Jabar Toni Ramdhani melalui Kepala Resort Kamojang Timur Asep Rosyana.
Memang sudah ada enam petugas didrop langsung pusat. Untuk sementara kantornya ikut dulu di kantor Kasi Wilayah V Garut. Tapi secara resmi KPHK-nya belum terbentuk karena mesti terbentuk dulu struktur lembaganya, misalnya UPT, terang Asep Rosyana, Jumat (3/4/2015).
Menurutnya, terbentuknya KPHK Guntur-Kamojang-Papandayan selain bertujuan lebih memaksimalkan pengelolaan kawasan hutan secara efisien dan lestari, juga menandakan bila Kabupaten Garut ditambah sebagian wilayah Kabupaten Bandung merupakan catchment area atau daerah resapan air.
KPHK Guntur-Kamojang-Papandayan sendiri semula di bawah pengelolaan Seksi Wilayah V Garut BBKSDA Jabar terdiri atas zona Resort Papandayan, dan Resort Guntur-Kamojang. Meliputi 9 wilayah administrasi kecamatan di Kabupaten Garut yakni Kecamatan Cikajang, Pamulihan, Pamulihan, Cisurupan, Sukaresmi, Pasirwangi Samarang, Tarogong Kaler, Banyuresmi, dan Leles. Serta tiga wilayah administrasi kecamatan di Kabupaten Bandung, yakni Kecamatan Ibun, Kertasari, Pacet, dan Majalaya.
Soal perubahan status kawasan hutan Papandayan, Kamojang, Guntur ini sudah kita beritahukan ke Pemkab Garut, imbuh Asep.
http://www.garutkab.go.id/
Tidak ada komentar