Auto News

some_text

Breaking News

Baru 30 Desa Di Garut Bebas BABS



Garut Toleran - Tingkat kesadaran warga Garut dalam memelihara kesehatan diri dan lingkungan dengan tidak Buang Air Besar Sembarangan atau Open Defecation Free (BABS/ODF) dinilai masih memprihatinkan.

Dari 442 desa/kelurahan di 42 kecamatan di Kabupaten Garut, baru 30 desa yang dinyatakan masyarakatnya terbebas dari perilaku BABS. Khusus di Kecamatan Garut Kota, baru ada satu kelurahan dideklarasikan masyarakatnya bebas dari BABS baru-baru ini, yakni Kelurahan Margawati.

“Setelah kita intervensi, sebenarnya ada peningkatan kesadaran warga untuk tidak BABS meskipun masih minim. Pada 2014 lalu, desa masuk bebas BABS itu baru 14 desa. Tapi setelah diintervensi, tahun ini ada sekitar 30 desa bebas BABS,” Kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut Teni Sewara Rifaai, Kamis (7/5).

Bahkan, lanjut Teni, guna mendukung peningkatan kesadaran warga untuk tidak BABS, 30 desa akan mendapatkan bantuan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal.

Desa bebas BABS serta mendapatkan bantuan pembangunan IPAL Komunal tersebut sebelumnya merupakan daerah rawan air bersih dan rawan diare. Di antaranya di wilayah Kecamatan Malangbong, Kersamanah, Balubur Limbangan, dan Kecamatan Cibatu.

Teni mengaku prihatian dengan masih banyaknya warga Garut berperilaku BABS. Sehingga peluang mendatangkan serangan berbagai macam penyakit terbuka lebar. Terutama penyakit diare.

Dinkes Kabupaten Garut mencatat, sekitar 41% warga Garut masih terbiasa BABS. Baik BAB langsung ke sungai, kebun, pematang atau saluran air di sawah, pinggiran pantai, maupun tempat lain yang tak memenuhi persyaratan kesehatan. Kepemilikan atau penyediaan septic tank untuk menampung kotoran pun menurutnya masih belum merata.

Persoalan limbah biologis domestik rumah tangga itu pula yang selama ini menjadi persoalan besar atas terjadinya pencemaran mutu air Sungai Cimanuk yang melintasi kawasan kota Garut.

Menurut hasil pengukuran Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kabupaten Garut baru-baru ini, pencemaran limbah biologis domestik rumah tangga di aliran sungai Cimanuk mencapai 60 persen dari total pencemaran limbah di sungai terbesar di Garut tersebut.

“Mutu air Cimanuk masih masuk katagori kelas dua. Bisa untuk pengairan lahan pertanian, tapi tidak sebagai air baku air bersih yang dapat dikonsumsi langsung,” kata Kepala DLHKP Kabupaten Garut Aji Sukarmaji.




sumber: http://infopublik.id/

Tidak ada komentar