Auto News

some_text

Breaking News

Masyarakat Kabupaten Garut Resah Dengan Susahnya Membuat E-KTP

Garut Toleran - Setiap penduduk berhak mendapatkan hak sebagai warga negara, Salah satunya mendapatkan sarana sebagai bentuk persamaan didepan hukum. Pengakuan sebagai warga negara di Indonesia dibuktikan dengan memiliki kartu tanda penduduk. Sementara untuk memperoleh kartu tanda penduduk bagi warga garut dirasakan sangat rumit dengan proses yang lama.

Melihat konstitusi yang ada, memiliki kartu tanda penduduk adalah sebuah kebutuhan primer untuk semua warga negara indonesia, hal ini seperti dikatakan Yogi Iskandar Ketum PC PMII Kabupaten Garut, senin 28/11/2016 “Kartu tanda penduduk merupakan sarana pengakuan di dedepan hukum, sarana menikmati pelayan publik baik pelayanan kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya”. tegasnya.

Refleksi realitas di-Garut dengan pelayanan terpadu satu titik di pusat kota adalah suatu hal yang tidak memadai untuk melayani kebutuhan masyarakat Garut dalam membuat kartu tanda pendduduk ini. “Ditinjau dari letak daerahnya Kabupaten Garut yang tercecer amat jauh sehingga dalam proses pembuatan E-KTP ini sangat menyulitkan bagi masyarakat yang ada paling ujung di pelosok”, kata ogi.

Dengan pembuatan E-KTP yang hanya bisa dibuat di Disduk-capil mendorong carut marutnya pelayanan administrasi kependudukan, menyebabkan ketidak adilan dalam pelayanan. Keresahan masyarakat semakin didorong dengan makin maraknya upaya-upaya percaloan dalam membuat identitas kependudukan. disela kajian sosial yang diadakan di sekre PC PMII yogi lebih lanjut mengatakan, “keadaan ini akan menghambat pemberantasan pungutan liar dari pelayanan publik, yang sejatinya tidak dipungut biaya seperserpun sesuai dengan undang-undang Admnistrasi kependudukan”. tegas ogi.

Untuk mengimbangi kebutuhan pelayanan yang besar dari masyarakat Garut, sepatutnya pemerintah daerah lebih memaksimalkan peran satuan kerja tingkat kecamatan. Unit Pelaksana Satuan Kerja ini tidak hanya sebatas dalam pendataan saja namun sekaligus pencetakan sehingga masyarakat dapat mengakses layanan dengan mudah dan cepat, dan hal ini bisa meminimalisir terjadinya pungli birokrasi ditingkat kecamatan dan desa.

“PC PMII Garut dalam menyikapi persoalan tersebut melalui hasil kajian rutin, mendorong Pemerintah daerah; pertama pendataan dan pencetakan dilakukan di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Garut sehingga mempermudah akses masyarakat juga bisa meminimalisir pungutan liar terhadap Administrasi Kependudukan. Kedua, Pemerintah daerah untuk lebih memprioritaskan APBD terhadap kegiatan Administrasi kependudukan ini”. tegas ogi lebih lanjut. (kornal.id)

Tidak ada komentar