Perusahaan Ilegal Banyak Bermunculan di Garut
Garut Toleran - Banyaknya perusahaan baru di Garut yang belum mengantongi izin membuat beberapa warga Garut bersuara. Mereka menilai Pemkab Garut telah melakukan pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan ilegal tersebut.
Seperti yang diungkapkan Ketua LSM Lidik, Heru Sugiman. Pihaknya mengaku prihatin sekaligus menyayangkan atas sikap Pemerintah Daerah (Pemda) yang terkesan telah melakukan pembiaran. Tidak pernah bertindak tegas dalam menertibkan perusahaan-perusahaan ilegal yang beroperasi di Kota Intan.
Heru mencontohkan, PT Daux Kosmetik yang beroperasi di Jalan Talaga Bodas, Jalan Raya Wanaraja dan di kawasan Pataruman-Garut, begitu leluasa beroperasi tanpa mengantongi izin. “Ini sangat disesalkan, kenapa Pemkab Garut berdiam diri tidak melakukan reaksi apa apa,” ungkap Heru.
Untuk itu Heru mendesak, agar Bupati Garut melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menutup seluruh perusahaan ilegal sebelum mengantongi perizinan. “Jika dibiarkan tetap beroperasi, berarti Pemda Garut sengaja melakukan pembiaran,” ujarnya.
Merasa ada yang tidak beres dalam perizinan, pihaknya bakal segera melakukan audensi dengan Komisi A DPRD Garut, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) dan Satpol PP. “Dalam waktu dekat ini, kami akan gelar audensi dengan Komisi A, BPMPT dan Satpol PP Garut,” ucap Heru.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Garut, Pedrico Fernandez mengaku kerap menerima laporan terkait banyaknya perusahaan yang menginvestasikan dananya di Kota Intan tanpa dilengkapi izin. Pihaknya juga sudah beberapa kali menegur mereka dengan surat peringatan agar menghentikan semua aktivitas sebelum perizinannya terbit. “Kami sudah tegur mereka dengan surat peringatan,” singkat Pedrico. (wartapriangan)
Seperti yang diungkapkan Ketua LSM Lidik, Heru Sugiman. Pihaknya mengaku prihatin sekaligus menyayangkan atas sikap Pemerintah Daerah (Pemda) yang terkesan telah melakukan pembiaran. Tidak pernah bertindak tegas dalam menertibkan perusahaan-perusahaan ilegal yang beroperasi di Kota Intan.
Heru mencontohkan, PT Daux Kosmetik yang beroperasi di Jalan Talaga Bodas, Jalan Raya Wanaraja dan di kawasan Pataruman-Garut, begitu leluasa beroperasi tanpa mengantongi izin. “Ini sangat disesalkan, kenapa Pemkab Garut berdiam diri tidak melakukan reaksi apa apa,” ungkap Heru.
Untuk itu Heru mendesak, agar Bupati Garut melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menutup seluruh perusahaan ilegal sebelum mengantongi perizinan. “Jika dibiarkan tetap beroperasi, berarti Pemda Garut sengaja melakukan pembiaran,” ujarnya.
Merasa ada yang tidak beres dalam perizinan, pihaknya bakal segera melakukan audensi dengan Komisi A DPRD Garut, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) dan Satpol PP. “Dalam waktu dekat ini, kami akan gelar audensi dengan Komisi A, BPMPT dan Satpol PP Garut,” ucap Heru.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Garut, Pedrico Fernandez mengaku kerap menerima laporan terkait banyaknya perusahaan yang menginvestasikan dananya di Kota Intan tanpa dilengkapi izin. Pihaknya juga sudah beberapa kali menegur mereka dengan surat peringatan agar menghentikan semua aktivitas sebelum perizinannya terbit. “Kami sudah tegur mereka dengan surat peringatan,” singkat Pedrico. (wartapriangan)
Tidak ada komentar