Auto News

some_text

Breaking News

Kasus Amih Digugat Anaknya, Bupati Garut: Saya Sangat Prihatin

Garut ToleranKasus seorang ibu asal Garut, Jawa Barat, Siti Rohaya alias Amih (83) yang digugat Rp 1,8 M oleh sang anak kandung dan menantunya, Yani Suryani dan Handoyo, mengundang simpati dari berbagai pihak termasuk Bupati Garut, Rudy Gunawan. Ia mengaku prihatin dengan kasus ini.

Rudy menilai kasus tersebut tidak rasional. Pasalnya, gugatan sang anak yang meminta Rp1,8 M dari nilai utang yang hanya senilai Rp 20 juta, itupun bukan merupakan hutang Amih.

"Sebetulnya saya sangat prihatin dengan kasus ini, menurut saya ini merupakan kasus perdata biasa yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan," ungkap Bupati Rudy saat diwawancarai di Pendopo Garut, Jalan Kiansantang, Senin (27/03/2017) malam.

Rudy menyayangkan sikap Yani dan Handoyo yang tetap meneruskan gugatan kasus ini, meskipun sudah diminta untuk menyelesaikan secara kekeluargaan pada saat persidangan.

Namun apabila kasus ini terus berlanjut, ia meminta Amih tidak perlu takut dan khatir. Ia yakin pengadilan akan menolak gugatan Yani terhadap ibunya tersebut. "Tak usah takut karena jika dasar gugatan mereka tidak kuat, pasti akan ditolak oleh pengadilan," kata Rudy.

Lagipula, kata dia, saat ini Amih belum dirugikan secara materil karena sertifikat rumahnya masih atas nama Amih. "Perbuatan seorang anak yang menggugat ibunya, itu sangat saya sayangkan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Siti Rohaya (83) digugat membayar ganti rugi materil dan immateril senilai Rp 1,8 M oleh anak kesembilan dan menantunya, Yani Suryani dan Handoyo. Hal itu karena utang Rp 20 juta yang tak kunjung dibayar salahsatu anak Amih yang lain. Amih dipaksa menandatangani surat pernyataan kepemilikan utang. Atas dasar itu, Amih digugat. (detik)

Tidak ada komentar