DPRD Kabupaten Garut Pantau Persiapan Pilkades Serentak
Garut Toleran - Persiapan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Garut yang akan digelar 22 Mei 2017 mendatang terus diawasi. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) dan Komisi A DPRD Kabupaten Garut, secara intensif melakukan monitoring ke sejumlah desa dalam rangka persiapan Pilkades serentak tersebut.
“Sudah ada 80 desa yang sudah dipersiapkan untuk Pilkades serentak di Kabupaten Garut. Tahapan demi tahapan sudah dilakukan,” kata Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) BPMPD Kabupaten Garut, Asep Mulyana, Senin (17/4/2017).
Asep menyebutkan, tahapan yang telah dilalui ini misalnya adalah verifikasi bagi calon kepala desa. Tahapan tersebut, lanjut dia, harus benar-benar dimatangkan oleh panitia Pilkades.
“Sebab bila verifikasi ini asal-asalan, maka akan berpotensi terjadinya konflik. Oleh karena itu, BPMPD bersama Komisi A selalu intensif memonitor persiapan pelaksanaan Pilkades serentak ini,” ujarnya.
Berdasarkan hasil Pilkades gelombang pertama di 2016 lalu, verifikasi ijazah dan domisili calon kades selalu menjadi masalah. “Misalnya, banyak calon kades yang ijazahnya ada di luar daerah Kabupaten Garut. Hal itulah yang harus diantisipasi karena bisa menghambat verifikasi,” imbuhnya.
Ia menambahkan, untuk persyaratan lain setidaknya sama dengan pelaksanaan Pilkades pada gelombang pertama, yaitu persyaratan umum terkait harus adanya surat keterangan dari pihak kepolisian dan BNN.
“Kami juga menyiapkan surat keterangan pernyaataan bahwa calon kepala desa bersangkutan tidak pernah menjabat kepala desa selama tiga periode,” tukasnya. (sindojabar)
“Sudah ada 80 desa yang sudah dipersiapkan untuk Pilkades serentak di Kabupaten Garut. Tahapan demi tahapan sudah dilakukan,” kata Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) BPMPD Kabupaten Garut, Asep Mulyana, Senin (17/4/2017).
Asep menyebutkan, tahapan yang telah dilalui ini misalnya adalah verifikasi bagi calon kepala desa. Tahapan tersebut, lanjut dia, harus benar-benar dimatangkan oleh panitia Pilkades.
“Sebab bila verifikasi ini asal-asalan, maka akan berpotensi terjadinya konflik. Oleh karena itu, BPMPD bersama Komisi A selalu intensif memonitor persiapan pelaksanaan Pilkades serentak ini,” ujarnya.
Berdasarkan hasil Pilkades gelombang pertama di 2016 lalu, verifikasi ijazah dan domisili calon kades selalu menjadi masalah. “Misalnya, banyak calon kades yang ijazahnya ada di luar daerah Kabupaten Garut. Hal itulah yang harus diantisipasi karena bisa menghambat verifikasi,” imbuhnya.
Ia menambahkan, untuk persyaratan lain setidaknya sama dengan pelaksanaan Pilkades pada gelombang pertama, yaitu persyaratan umum terkait harus adanya surat keterangan dari pihak kepolisian dan BNN.
“Kami juga menyiapkan surat keterangan pernyaataan bahwa calon kepala desa bersangkutan tidak pernah menjabat kepala desa selama tiga periode,” tukasnya. (sindojabar)
Tidak ada komentar