Auto News

some_text

Breaking News

Pemkab Garut Usulkan Lima Kecamatan Jadi Kawasan Industri

Garut ToleranPemkab Garut mengusulkan sebanyak lima dari 42 kecamatan di Kabupaten Garut diusulkan sebagai kawasan industri, yakni Kecamatan Leles, Balubur Limbangan, Selaawi, Malangbong, dan Cibatu. Semua kecamatan tersebut berada di wilayah utara Garut.

Total luas lahan diusulkan menjadi kawasan industri meliputi kelima kecamatan tersebut mencapai sekitar 1.200 hektare.

Hal itu dikemukakan Sekretaris Daerah Pemkab Garut Iman Alirahman pada ekspose Aliansi Masyarakat Pembaharuan Garut (AMPG) berkaitan sejumlah kebijakan pembangunan di Garut difasilitasi Wakil Ketua DPRD Garut Yogi Yuda Wibawa, dan Ketua Komisi C Euis Ida Wartiah di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Garut, Kamis (26/1/17) petang.

Menurut Iman, pengusulan dijadikannya lima kecamatan sebagai kawasan industri tersebut menjadi salah satu latar belakang Pemkab Garut mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Garut Tahun 2011-2031.

Juga, adanya beberapa kebijakan berpengaruh pada kebijakan tata ruang, dan perubahan peruntukkan lahan yang akan berimplikasi terhadap pemanfaatan ruang yang ada. Semisal dibangunnya beberapa jalan baru, dan adanya kewajiban penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mencapai sekitar 40 ribu hektare lahan sawah cadangan abadi.

Iman menyebutkan, usulan revisi Perda Garut Nomor 29 tahun 2011 itu disampaikan Pemkab Garut kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Hingga kini, belum diperoleh kepastian, apakah usulan tersebut disetujui, ataukah tidak setujui.

Namun begitu, Iman memastikan usulan revisi RTRW Garut itu saat ini sedang sebelumnya secara bertahap dibahas Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang setelah sebelumnya dibahas di DPRD, dan BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) Jawa Barat.

“BKPRN tidak serta menerima melainkan melakukan pengkajian-pengkajian bahkan melakukan tinjauan langsung ke lokasi-lokasi dimaksud di dalam rencana tata ruang. Melalui sebuah perdebatan dan kajian, sekitar tiga empat hari lalu, Tim BKPRN Pusat didampingi Tim BKPRD Jawa Barat dengan beberapa instansi vertikal termasuk dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi dan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) melakukan pengecekan on the spot ke lapangan. Kami belum dapatkan kepastian, apakah usulan ini disetujui atau tidak disetujui,” jelas Iman.

Dengan demikian, tegas Iman, kebijakan pemanfaatan tata ruang di Kabupaten Garut yang berlaku saat ini masih tetap mengacu pada Perda Nomor 29 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Garut 2011-2031.

“Kami BKPRD terkait penataan ruang daerah dalam memberikan masukan terhadap keputusan berkenaan pembangunan tetap mengacu Perda 29 Tahun 2011 !” tegas Iman. (inilahkoran)

Tidak ada komentar