Auto News

some_text

Breaking News

Leles, Limbangan, Cibatu, dan Selaawi untuk Kawasan Industri


Garut ToleranSetelah melakukan survei lapangan, luas lahan yang direncanakan dibangun kawasan industri di Kabupaten Garut menciut menjadi 517 hektare dari semula 1.200 hektare. Keamanan kebencanaan hingga aksesibilitas lokasi menjadi pertimbangan berkurangnya lahan yang bakal dijadikan kawasan industri.

Kasubid Infrastruktur dan Pengenbangan Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut Kartika Puspita Sari mengatakan, hanya empat kecamatan yang bakal menjadi lokasi kawasan industri, yakni Leles, Limbangan, Cibatu, dan Selaawi. Sebelum melakukan survei lapangan, Bappeda Kabupaten Garut merencanakan pembangunan kawasan industri di lima kecamatan.

Satu kecamatan yang batal dijadikan kawasan industri adalah Malangbong karena aksesibilitas kurang mendukung. Sedianya akan dibangun kawasan industri seluas 419 hektare di Malangbong. “Malangbong tidak jadi, aksesnya jauh. Maka lokasi tersebut belum bisa direkomendasikan,” kata Kartika di Bappeda Kabupaten Garut, Belum lama ini.

Di calon lokasi lain, Kecamatan Leles, tak semua lahan yang direncanakan menjadi kawasan industri bisa dijadikan kawasan industri. Dari 475 hektare lahan yang direncanakan menjadi kawasan industri di Leles, 210 hektare diantaranya tidak bisa dibangun kawasan industri karena tergolong rawan gerakan tanah tinggi dan rawan letusan Gunung Api Guntur.

Dengan demikian, luas kawasan industri bakal bakal dibangun di Kecamatan Leles hanya 265 hektare. Adapun, 210 hektare lahan yang tergolong rawan bencana hanya akan dibangun jalan, pipa air, dan jaringan listrik untuk mendukung kegiatan di kawasan industri.

Sementara itu, tiga kecamatan lain, yakni Limbangan, Cibatu, dan Selaawi, dinyatakan layak dibangun kawasan industri. Lahan calon lokasi kawasan industri di tiga kecamatan itu bebas dari potensi bencana dan aksesnya terjangkau. Luas lahan yang akan dijadikan kawasan industri di Limbangan yaitu 57 hektare, Cibatu 126 hektare, dan Selaawi 124 hektare.

Dikatakan Kartika, kawasan industri di Kabupaten Garut nantinya akan dikelola perusahaan kawasan industri yang merupakan pihak swasta. Perusahaan tersebut yang akan mendesain detail pembangunan kawasan industri. Di dalamnya termasuk pabrik, perumahan untuk pekerja, ruang terbuka hijau, dan tempat pembuangan sampah.

Perusahaan tersebut juga bertugas mengelola berbagai kegiatan di kawasan industri, salah satunya pengelolaan limbah yang dihasilkan dari pabrik-pabrik.

Kartika mengatakan, Pemkab Garut menargetkan, substansi revisi Perda RTRW Kabupaten Garut, yang didalamnya tercantum kawasan industri, disetujui Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada Februari 2017. Proses selanjutnya, draf revisi RTRW Kabupaten Garut akan ditinjau DPRD Kabupaten Garut, Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri. Bupati Garut Rudy Gunawan menargetkan, revisi Perda RTRW Kabupaten Garut sah menjadi payung hukum pada April 2017. (pikiran-rakyat)

Tidak ada komentar